Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Bentuk, Prosedur, Cara Membuat SIUP dan NPWP
Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
A. SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang
kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan
yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang
kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
B. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban
memperoleh SIUP adalah
- Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
II. Fungsi SIUP
Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
- Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
- Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
- Bantuan modal/ alat dari Negara
- Silahkan ditambah (CMIIW)
Cara Membuat SIUP Perorangan:
- Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
- Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
- Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
Perkiraan biaya SIUP Perorangan :
- Rp 500 Rb - 1 Jt.
Syarat SIUP Perorangan :
- FC sertifikat
- FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
- FC PBB
- FC NPWP
- FC KTP
III. Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan
masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain
berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin UsahaPerdagangan (SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah,
SIUP Besar; dan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal
perbedaan, setau saya sih beda dari dana angsurannya hehe CMIIW
V. Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
- Siapkan Fc Direktur Utama.
- Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
- Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
- Siapkan Fc SKDP
- Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
Contoh Jakarta :
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- dst.
- Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
“Setelah semua
persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran
pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan
lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.”
·
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan
mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas
Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk
permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
·
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan
melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili
perusahaan.
Membuat NPWP Perusahaan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan
untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4
dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi
yang diperlukan.
Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib
Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2. Sebagai Identitas wajib pajak
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan
pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;
Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh
beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka
(angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke
Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau
pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan
pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat
pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan, yaitu;
1. Fotokopi
salah satu KTP pengurus
Untuk fotokopi KTP pengurus disini
disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari Perusahaan/Badan.
2. Fotokopi
salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
Ini sama halnya seperti fotokopi KTP
pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
4. Surat
Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini anda bisa dapatkan
di kantor kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda
berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau
direktur dan surat pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan
domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta
pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga.
5. Formulir
Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP
perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP
perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor
pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai
di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan
membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi
formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai
dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4). Ikuti prosesnya, apabila ada
persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai.
Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP
Perusahaan anda selesai.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar