Selasa, 05 Januari 2016

Tugas Softskill (Pengantar Bisnis Informatika) Minggu Ke-3:"SIUP & NPWP"

Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Bentuk, Prosedur, Cara Membuat SIUP dan NPWP

Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

A.    SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut : 
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


B.     Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
  • Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  • Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
  •  Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
II. Fungsi SIUP    
  Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
  1.  Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
  2. Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
  3. Bantuan modal/ alat dari Negara
  4. Silahkan ditambah (CMIIW)
Cara Membuat SIUP Perorangan:
  1. Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
  2. Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
  3. Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.

Perkiraan biaya SIUP Perorangan :

  1. Rp 500 Rb - 1 Jt.
Syarat SIUP Perorangan :
  1. FC sertifikat
  2. FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
  3. FC PBB
  4.  FC NPWP
  5.  FC KTP
III. Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

IV. Bentuk SIUP

Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin UsahaPerdagangan (SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih beda dari dana angsurannya hehe CMIIW

V. Cara membuat SIUP 
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
  • Siapkan Fc Direktur Utama.
  • Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
  •  Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
  • Siapkan Fc SKDP
  •  Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
Contoh Jakarta :
  • Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
  • Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  • dst.
  •  Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
“Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.”

·         Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
·         Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.

Membuat NPWP Perusahaan

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fungsi NPWP adalah:
1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2. Sebagai Identitas wajib pajak
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;

Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.

Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan, yaitu;

1.        Fotokopi salah satu KTP pengurus
   Untuk fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari Perusahaan/Badan.

2.        Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
     Ini sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.

3.        Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
       Silahkan anda fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.

4.        Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 
  Surat keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga.

5.        Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
   Formulir  pengajuan NPWP perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).  Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.

Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar